BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Kabupaten Halmahera Utara merupakan kabupaten
kepulauan yang kaya akan sumberdaya perikanan dan kelautan. Sebagian
besarpenduduknya bermungkim di wilayah pesisir dan kehidupannya tergantung dari
sumber perikanan. Realitanya sebagian besar masyarakat pesisir masih hidup
dibawah garis kemiskinan. Dault (2008), menyatakan karena begitu miskinnya maka
masyarakat pesisir sering disebut kelompok miskin di antara yang miskin (the
poorestof the poor). Oleh karena itu, agar mereka bisa keluar dari belenggu
kemiskinan perlu ada intervensi (dorongan dari luar) untuk memperdaya mereka
melalui program-program pemberdayaanbagi masyarakat pesisir.
Untuk
mengentaskan kemiskinan masyarakat pesisir, pemerintah Kabupaten Halmahera Utara
telah melakukan berbagai program pemberdayaan masyarakat. Salah satunya adalah
program Pengembangan Ekonomi Masyarakat Pesisir (PEMP) yang merupakan program
pemerintah pusat dan dikembangkan secara nasional. Program PEMP bertujuan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir melalui pendekatan ekonomi dan
kelembagaan sosial. Program ini telah dimplementasikan di Kabupaten Halmahera
Utara pada tahun 2008, 2009 hingga 2010. Berbagai kemajuan telah dicapai dari
program tersebut. Setelah program ini berjalan beberapa tahun, tentunya perlu
di evaluasi sejauhmana program ini dapat menjawab permasalahan masyarakat
pesisir. Berdasarkan latar belakang tersebut, sanat menarik untuk mengkaji
dampak program PEMP terhadap kesejahteraan masyarakat pesisir khususnya di
Kabupaten Halmahera Utara.
Wilayah penerima program PEMP tersebar di berbagai kecamatan
yang ada di Kabupaten Halmahera Utara. Salah satu kecamatan penerima bantuan
adalah kecamatan Tobelo, yang menjadi focus daerah penerima program PEMP yang
akan di evaluasi dalam penelitian adalah sebagai berikut:
1) Kecamatan
Tobelo merupakan pusat pendaratan utama armada perikanan skala kecil yang
beroperasi di Kabupaten Halmahera Utara.
2) Koperasi
LEPP-M3 Kabupaten Halmahera Utara sebagai lembaga pengelola Dana Ekonomi
Produktif (DEP) PEMP terletak di Kecamatan Jailolo.
3) Kabupaten
Halmahera Utara mendapatkan program PEMP pada tahun 2009, 2010, 2011,dan 2012.
Pelaksanaan program PEMP, khususnya di kecamatan tobelo sudah bejalan dalam
waktu cukup lama, sehingga perlu dilakukan evaluasi dampak program PEMP
terhadap kesejahteraan nelayan dan keberlanjutan program.
1.2 Tujuan Penelitian
Tujuan
penelitian ini adalah sebagai berikut:
1) Menilai
implikasi program PEMP terhadap keragaan teknologi, sosial, ekonomi dan
kelembagaan masyarakat pesisir di Kabupaten Halmahera Utara.
2) Merumuskan
dan menentukan strategi perbaikan program pemberdayaan masyarakat pesisir di Kabupaten
Halmahera Utara.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Secara konseptual,
pemberdayaan atau pemberkuasaan (empowerment), berasal dari kata ‘power’
(kekuasaan atau keberdayaan). Karenanya, ide utama pemberdayaan bersentuhan
dengan konsep mengenai kekuasaan. Kekuasaan seringkali dikaitkan dengan
kemampuan kita untuk membuat orang lain melakukan apa yang kita inginkan,
terlepas dari keinginan dan minat mereka. Ilmu sosial tradisional menekankan
bahwa kekuasaan berkaitan dengan pengaruh dan kontrol. Pengertian ini
mengasumsikan bahwa kekuasaan sebagai sesuatu yang tidak berubah atau tidak
dapat dirubah. Kekuasaan sesungguhnya tidak terbatas pada pengertian di atas.
Kekuasaan tidak vakum dan terisolasi. Kekuasaan senantiasa hadir dalam konteks
relasi sosial antar manusia. Kekuasaan tercipta dalam relasi sosial. Karena
itu, kekuasaan dan hubungan kekuasaan dapat berubah. Dengan pemahaman kekuasaan
seperti ini, pemberdayaan sebagai sebuah proses perubahan kemudian memiliki
konsep yang bermakna. Dengan kata lain, kemungkinan terjadinya proses
pemberdayaan sangat tergantung pada dua hal: (1) Bahwa kekuasaan dapat berubah.
Jika kekuasaan tidak dapat berubah, pemberdayaan tidak mungkin terjadi dengan
cara apapun; dan (2) Bahwa kekuasaan dapat diperluas. Konsep ini menekankan
pada pengertian kekuasaan yang tidak statis, melainkan dinamis.
2.1 Pengertian
Pemberdayaan
·
Pemberdayaan bertujuan untuk
meningkatkan kekuasaan orang-orang yang lemah atau tidak beruntung (Ife, 1995:
56).
·
Pemberdayaan menunjuk pada
usaha pengalokasian kembali kekuasaan melalui pengubahan struktur sosial (Swift
dan Levin (1987: xiii).
·
Pemberdayaan adalah suatu
cara dengan mana rakyat, organisasi, dan komunitas diarahkan agar mampu
menguasai (atau berkuasa atas) kehidupannya (Rappaport, 1984: 3).
·
Pemberdayaan adalah sebuah
proses dengan mana orang menjadi cukup kuat untuk berpartisipasi dalam, berbagi
pengontrolan atas, dan mempengaruhi terhadap, kejadian-kejadian serta
lembaga-lembaga yang mempengaruhi kehidupannya. Pemberdayaan menekankan bahwa
orang memperoleh keterampilan, pengetahuan, dan kekuasaan yang cukup untuk
mempengaruhi kehidupannya dan kehidupan orang lain yang menjadi perhatiannya
(Parsons, et al., 1994:106).
·
Pemberdayaan menunjuk pada
kemampuan orang, khususnya kelompok rentan dan lemah, untuk (a) memiliki akses
terhadap sumber-sumber produktif yang memungkinkan mereka dapat meningkatkan
pendapatannya dan memperoleh barang-baran dan jasa-jasa yang mereka perlukan;
dan (b) berpartisipasi dalam proses pembangunan dan keputusan-keputusan yang
mempengaruhi mereka.
Beragam definisi
pemberdayaan menjelaskan bahwa pemberdayaan adalah sebuah proses dan tujuan.
Sebagai proses, pemberdayaan adalah serangkaian kegiatan untuk memperkuat
kekuasaan atau keberdayaan kelompok lemah dalam masyarakat, termasuk
individu-individu yang mengalami masalah kemiskinan. Sebagi tujuan, maka
pemberdayaan menunjuk pada keadaan atau hasil yang ingin dicapai oleh sebuah
perubahan sosial; yaitu masyarakat miskin yang berdaya, memiliki kekuasaan atau
mempunyai pengetahuan dan kemampuan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya baik yang
bersifat fisik, ekonomi, maupun sosial seperti memiliki kepercayaan diri, mampu
menyampaikan aspirasi, mempunyai mata pencaharian, berpartisipasi dalam
kegiatan sosial, dan mandiri dalam melaksanakan tugas-tugas kehidupannya.
Pengertian pemberdayaan sebagai tujuan seringkali digunakan sebagai indikator
keberhasilan pemberdayaan sebagai sebuah proses.
2.1. Pengertian Pendampingan
Dikalangan dunia pengembangan masyarakat
istilah “pendampingan” merupakan istilah
baru yang muncul sekitar 90-an, sebelum istilah yang banyak dipakai adalah
“pembinaan”. Ketika istilah pembinaan ini dipakai terkesan ada tingkatan yaitu
ada pembinaan dan yang dibina, pembinaan adalah orang atau lembaga yang
melakukan pembinaan sedangkan yang dibina adalah masyarakat.
Kata pendampingan lebih
bermakna pada kebersamaan, kesejajaran, samping menyamping, dan karenanya
kedudukan antara keduanya (pendamping dan yang didampingi) sederajat, sehingga
tidak ada dikotomi antara atasan dan bawahan. Hal ini membawa implikasi
bahwa peran pendamping hanya sebatas pada memberikan alternatif, saran, dan
bantuan konsultatif dan tidak pada pengambilan keputusan. (BPKB Jawa Timur,
2001:5).
Pendampingan dapat diartikan
sebagai satu interaksi yang terus menerus antara pendamping dengan anggota
kelompok atau masyarakat hingga terjadinya proses perubahan kreatif yang
diprakarsai oleh anggota kelompok atau masyarakat yang sadar diri dan terdidik (tidak berarti punya pendidikan formal).
2.3. Pengertian Fasilitasi
·
Secara harfiah merujuk pada
‘upaya memberikan kemudahan’, kepada siapa saja agar mampu mengerahkan potensi
dan sumber daya untuk memecahkan masalah yang dihadapinya. (Sumpeno W).
·
Secara umum pengertian
"facilitation" (fasilitasi) dapat diartikan sebagai suatu proses
"mempermudah" sesuatu dalam mencapai tujuan tertentu. Dapat pula
diartikan sebagai "melayani dan memperlancar aktivitas belajar peserta
pelatihan untuk mencapai tujuan berdasarkan pengalaman".
·
Fasilitasi adalah kegiatan
memberikan bimbingan dengan cara memberdayakan pihak yang didampingi untuk
bertumbuh & dan berkembang dalam pelaksanaan baik managerial maupun
teknis.
Fasilitasi seringkali
digunakan secara bersamaan dengan pendampingan yang merujuk pada bentuk dukungan baik tenaga, dana, peralatan, dan metodologi
dalam berbagai program pembangunan dan upaya
pengentasan kemiskinan. Fasilitasi menjadi inti dari
kegiatan pendampingan yang dilakukan oleh tenaga khusus untuk membantu masyarakat dalam berbagai sektor pembangunan. Kegiatan pendampingan dilakukan dalam upaya mendorong partisipasi dan kemandirian masyarakat. Kegiatan pendampingan menjadi salah satu bagian dalam proses pemberdayaan masyarakat. Dalam pendampingan dibutuhkan tenaga yang memiliki kemampuan untuk mentransfer pengetahuan, sikap dan perilaku
tertentu kepada masyarakat.
Disamping itu, perlu dukungan dana dan sarana pengembangan diri dalam bentuk latihan bagi para pendamping.
BAB
III
KONSEP
DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
3.1 Pemberdayaan Masyarakat
Pesisir
Konsep pemberdayan masyarakat dan penanggulangan
masyarakat nelayan secara umum akan dipengaruhi oleh lingkungan internal maupun
eksternal, yang dapat menentukan tingkat keberhasilan peningkatan kesejahteraan
masyarakat. Untuk lingkungan internal secara sinergis akan menentukan kekuatan (strengths) dan kelemahan (weakness), kemudian lingkungan
eksternal secara sinergis akan menentukan peluang (opportunities) dan ancaman (threats)
yang akan dihadapi masyarakat nelayan Halmahera Utara.
Maksud utama dari penyusunan rencana
strategis penanggulangan kemiskinan masyarakat nelayan di Kabupaten Halmahera
Utara adalah untuk menggagas strategi utama dan program kerja yang perlu
diambil untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan Halmahera Utara.
Hal ini juga dapat memberikan arahan dalam pemanfaatan sumberdaya pesisir dan
laut secara optimal dan berkelanjutan guna peningkatan dan pemerataan
kesejahteraan masyarakat halmahera Utara.
Argumentasi
utama dalam merumuskan rencana strategis ini, didasarkan pada kenyataan bahwa
Kabupaten halmahera Utara memiliki sumberdaya pesisir dan laut yang cukup
besar. Salah satu kunci keberhasilan dalam pemberdayaan masyarakat nelayan
Halmahera Utara adalah partisipatif dan dukungan penuh dari semua stakeholders yang sumber kehidupannya
secara langsung bergantung pada hasil laut.
Tabel
1 Strategi pemberdayaan masyarakat nelayan Kabupaten Halmahera Utara
No.
|
Strategi pemberdayaan masyarakat nelayan
|
Program Pemberdayaan
|
1
|
Sosialisasi fasilitas kredit yang lebih
intensif terhadap nelayan
|
Pengenalan teknolgi teknologi tepat guna
kepada nelayan
|
2
|
Intervensi pasar (membuka peluang pasar)
oleh pemerintah dan instansi terkait.
|
Pengembangan deservikasi usaha pengelolaan
ikan
|
3
|
Mengintensifkan pengalaman laut oleh aparat
keamanan
|
Subsidi harga BBM bagi nelayan
|
4
|
Deregulasi distribusi BBM khusus untuk
nelayan
|
Regulasi untuk mencegah penangkapan ikan
destruktif melalui aturan adat.
|
3.2 Kelembagaan Masyarakat Pesisir
Halmahera Utara
Kondisi umum
sosial budaya masyarakat pesisir dijelaskan melalui pendekatan karakteristik
responden, yaitu meliputi kondisi sosial-budaya, umur, pendidikan, pengalaman
kerja, jumlah tanggungan keluarga dan
waktu kerja dalam satu tahun. Hasil penelitian menunjukan bahwa Program PEMP
telah memicu perubahan sosial budaya, teknologi, ekonomi dan kelembagaan di
masyarakat pesisir kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara.
Perubahan penting aspek sosial budaya masyarakat pesisir di Halmahera Utara
adalah menghidupkan kembali nilai-nilai lokal, yaitu: nilai kejujuran,
keterbukaan, dan gotong royong. Nilai-nilai lokal masyarakat pesisir tersebut
diwujudkan dalam bentuk kelompok masyarakat pemanfaat (KMP), kelompok usaha
bersama (KUB) dan koperasi LEPP-M3.
Pembentukan kelembagaan masyarakat tersebut di arahkan untuk meningkatkan
partisipasi masyarakat dalam berorganisasi, perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan, dan pelestarian terhadap pengembangan usaha mereka dan pengelolaan
sumberdaya perikanan secara berkelanjutan.
Program
PEMP telah mendorong aksi solidaritas dan kolektifitas masyarakat pesisir
dengan dengan terbentuknya Koperasi LEPP-M3 di kawasan pesisir Kabupaten
Halmahera Utara. Lembaga koperasi ini mulai tumbuh dan berkembang, serta telah
mampu menghidupi operasionalnya secara mandiri. Sasaran pemberdayaan koperasi
LEPP-M3 adalah nelayan, pedagang ikan, pembudidaya ikan dan usaha mikro
masyarakat pesisir lainnya. Sampai akhir tahun 2009, keanggotaan LEPP-M3
mencapai 553 orang yang tersebar di desa-desa pesisir yang tercakup dalam 15
kecamatan di Kabupaten Halmahera Utara.
3.2.1
Peningktan produkvitas masyarakat
Sumberdaya perikanan yang ada di Perairan Halmahera
Utara seharusnya dapat meningkatkan kesejahteraan nelayan disekitarnya termasuk
nelayan disekitarnya. Faktor-faktor penyebab rendahnya tingkat pendapatan
nelayan antara lain, karena nelayan di Kabupaten Halmahera Utara dalam
melakukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan alat tangkap yang masih
tradisional dan skala kecil, selain itu pengetahuan keterampilan juga masih
terbatas.
Program-program
prioritas dalam upaya peningkatan produktivitas nelayan antara lain: kredit
kepemilikan kapal bagi buruh nelayan, membuka tabungan khusus untuk buruh
nelayan, dan oprimalisasi fungsi dan peran lembaga keungan mikro dan koperasi
nelayan.
3.3
Konservasi sumberdaya ikan
Dalam upaya konservasi sumberdaya
ikan, terdapat empat alternatif strategi pemberdayaan nelayan di Kabupaten
Halmahera Utara, komponen-komponen tersebut antara lain: 1) pembangunan pos
jaga; 2) melakukan patroli rutin; 3) menambah armada patroli pengamanan laut,
dan 4) Melarang penangkapan ikan dengan bahan peledak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar